Senin, 13 Desember 2010

Selayang Pandang UPT Puskesmas Sedan

Selayang sejarah singkat
Pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kecamatan Sedan kabupaten Rembang berawal pada tahun 1967 yang diselenggarakan oleh pemerintah kepada masyarakat. Macam kagiatan pelayanan kesehatan diantaranya balai pengobatan, imunisasi malaria, keluarga berencana. Tetapi belum menempati pada satu bangunan, masih terpisah-pisah dan menyewa rumah sekaligus sebagai tempat tinggal petugas serta keluarganya. Tahun 1972 mulai melayani tujuh program pelayanan kesehatan.
Kemudian pada tahun 1978 dibangun gedung Inpres dan resmi sebagai Puskesmas Sedan yang di kepalai oleh seorang mantri atau perawat yang sudah mengikuti pelatihan di Salaman Magelang. Tetapi belum ada dokter tetap, seorang dokter mengampu sekaligus tiga puskesmas, yaitu Puskesmas Sarang, Puskesmas Kragan dan Puskesmas Sedan. Lalu pada tahun 1982 Puskesmas Sedan telah memiliki seorang dokter tetap.
Dengan adanya perkembangan serta kebutuhan sarana pelayanan kepada masyarakat, pada akhir tahun 2004 gedung puskesmas lama dibongkar dan dibangun gedung baru ditambah dengan ruang perawatan rawat inap. Tahun 2005 berubah status sebagai Puskesmas Rawat Inap dengan 9 tempat tidur perawatan.

Letak Geografis Puskesmas Sedan
UPT Puskesmas Sedan terletak di Jl. Kedung Dowo Desa Sedan Kecamatan Sedan, berada di jalan desa yang tidak dilalui sarana transportasi umum.
Batas-batas wilayah Kecamatan Sedan adalah :
a. Sebelah utara : Kecamatan Kragan
b. Sebelah selatan : Kecamatan Sale
c. Sebelah timur : Kecamatan Sarang
d. Sebelah barat : Kecamatan Pamotan dan Kecamatan Pancur

Status Kepemilikan Puskesmas
UPT Puskesmas Sedan adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang. Sesuai dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Kabupaten Rembang.

Visi
Visi Puskesmas Sedan berkewajiban mewujudkan visi Kabupaten Rembang Sehat 2010 dalam rangka Indonesia Sehat 2010, dengan cara mewujudkan visi Kecamatan Sedan Sehat 2010. Dalam hubungannya dengan hal tersebut, puskesmas sebagai ujung tombak pemerintah dengan segala upayanya mencari cara agar visi tersebut tercapai. Yang bersifat curative rehabilitatif, ditingkatkan kualitas pelayanannya untuk memenuhi standar pelayanan minimal. Dalam hubungannya dengan kesehatan masyarakat (promotif dan preventif), Puskesmas Sedan bekerjasama dengan lintas sektor sehingga dicapai kemandirian masayarakat untuk hidup sehat. Dengan upaya tersebut, diharapkan terjadi peningkatan derajat kesehatan dari tahun ke tahun dengan indikator berupa pemanfaatan pelayanan kuratif rehabilitatif yang maksimal yang dapat dilihat dari kenaikan jumlah kunjungan maupun kepuasan pelanggan di puskesmas, turunnya angka-angka kesakitan di masyarakat, naiknya peran serta masyarakat dalam kepesertaan program program kesehatan, meningkatnya pemanfaatan tenaga dan sarana kesehatan secara umum serta meningkatnya sarana dan prasarana kesehatan masyarakat baik kualitatif maupun kuantitatif.

Misi
a. Mendorong kemandirian masyarakat Kecamatan Sedan untuk berperilaku hidup sehat.
b. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
c. Meningkatkan usaha kesehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit di seluruh wilayah kecamatan.

Struktur Organisasi dan Tata Laksana
a. Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomer 12 Tahun 2008.
Struktur Organisasi Puskesmas Rawat Inap terdiri dari :
1) Kepala Puskesmas
2) Kepala Tata Usaha
- Urusan Pelaporan dan Evaluasi.
- Urusan Keuangan
- Urusan Umum dan Kepegawaian.
3) Unit Pelaksana Teknis Fungsional
- UKM (Koordinator UKM)
- UKP (Koordinator UKP)
4) Jaringan pelayanan Puskesmas :
- Puskesmas Pembantu
- Puskesmas Keliling
- Poskesdes (PKD)
- Bidan di desa
b. Tata Laksana
Tugas pokok UPT Puskesmas Sedan adalah mendukung tercapainya pembangunan kesehatan nasional.
Untuk menjalankan tugas tersebut UPT Puskesmas Sedan mempunyai fungsi :
1) Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan.
2) Pusat pemberdayaan masyarakat.
3) Pusat pelayanan kesehatan Strata Pertama.
4) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati Rembang.